NABIRE ;- Tepat pukul 15.30 WIT, Jumat [12/05/2023], Anggota DPR RI Yorrys Raweyai, secara resmi mendaftar sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Tengah melalui jalur independen, untuk pemilu 2024 di kantor sementara KPU Provinsi Papua Tengah,Kabupaten Nabire.
Saat ditemui media, Yorrys mengemukakan, setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah. dirinya bisa memahami kondisi sosial dan budaya serta kultur, sehingga ia pun merasa perlu untuk mendaftar, dan pendaftaran kali ini dilakukan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.
” Saya dari daerah saya Saireri berpaduan dengan komunitas yang ada disini bersama-sama sekaligus menyampaikan saya maju dan mohon dukungan dan dukungan stakholder yang ada di Papua tengah bahwa saya maju calon anggota DPD RI.”kata Yorrys [12/05/2023] kepada wartawan saat konfrensi pers di kantor KPU Papua Tengah.
Lebih lanjut, Yorrys menyampaikan sesuai dengan aturan PKPU bahwa dirinya saat ini telah mendapatkan syarat dukungan dari masyarakat sebanyak 1951 suara dari Provinsi Papua tengah, dan dirinya juga meminta dukungan dari masyarakat di 8 kabupaten.
Sementara itu Komisioner KPU Papua, Koordinator wilayah Papua Tengah, Theodorus Kossay mengatakan, berkas bacalon DPD Dapil Papua Tengah atas nama Yorrys Raweyai, dinyatakan lengkap dan sah.
Untuk diketahui bersama, Yorrys pada periode lalu 2019-2024 meraih 962.880 suara terbanyak DPD Dapil Provinsi Papua mengungguli calon-calon lainnya. Kali ini dirinya kembali maju mencalonkan diri kembali di pemilu 2024 dapil Papua Tengah dan dirinya optimis akan mendapatkan dukungan dari delapan kabupaten kota se-Papua Tengah.
Pantauan media ini saat mendaftar di KPU Papua Tengah, Yoris diantar ratusan rombongan masyarakat adat Saireri beserta simpatisan dan pendukung dengan tari tarian menuju kantor KPU.
Pendaftaran bakal calon DPD RI serta verifikasi berkas syarat diterima oleh Theodorus Kossay selaku Ketua Komisioner KPU Papua Tengah beserta anggota dan Bawaslu sekaligus dilakukan verifikasi berkas selama hampir 15 menit setelah berkas lengkap, Komisiner KPU langsung menyerahkan berita acara dan tanda terima. (Red)