Intanjaya;- Terkait adanya pergantian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Intan Jaya, pada 3 Juli 2024 lalu, Henes Sondegau DPR Provisi Papua Tengah Terpilih Dapil Intan Jaya kepada media selasa 9 Juli 2024 mengatakan, pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan”.
Lebih lanjut Henes menjelaskan berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
“Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah atau Pj. Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Henes.
Henes juga mengatakan sesuai dengan aturan yang ada Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dapat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, ungkapnya”.
Henes juga menjelaskan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Untuk itu Henes Sondegau mempertanyakan pergantian kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Intan Jaya sudah melalui proses atau belum. Kalau memang tidak memenuhi syarat maka, kepala dinas yang di gantikan agar segera di kembalikan ungkapnya”.
Henes juga menjelaksan dirinya akan melakukan control terhadap pemerintah kabupaten intanjaya sesuai dengan tugas dan fungsinya, yang mana dirinya melakukan ini sesuai dengan amanat yang diberikan masyarakat sesuai dengan daerah pemilihanya yakni kabupaten intanjaya”. (Red)