Nabire, republikterkini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah mengadakan rapat pleno terbuka hasil perolehan suara untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di hotel mahavira di Nabire, Kamis (12/12/2024).
Rapat Pleno terbuka penetapan jumlah suara sah di tingkat kabupaten, untuk Kabupaten Puncak dihadiri jajaran Keamanan, Ketua dan jajaran KPU Puncak, Bawaslu dan para saksi setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Rapat Pleno terbuka penetapan itu dilaksanakan di Nabire karena situasi keamanan di Kabupaten Puncak antar pendukung Paslon yang terjadi di Kabupaten Puncak pada, beberapa waktu lalu dan belum stabil sepenuhnya sehingga pleno di laksankan di Nabire.
Ketua KPU Kabupaten Puncak Nataluis Tabuni membacakan hasil perolehan suara untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, dengan jumlah DPT Puncak Laki-Laki 88024 , Perempuan 79352, Total Suara 167376
Adapun hasil perolehan suara untuk Paslon Nomor Urut 01, Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak (JWW-AA) memperoleh 1753 suara, sementara Paslon Nonor Urut 02, Natalis Tabuni dan Titus Natkime (NT) memperoleh 1235 suara, Kemudian, Paslon Nonor Urut 03, Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 13849 suara, dan Paslon Nonor Urut 04, Wilem Wandik dan Aloisius Giyai (WAGI) memperoleh 150539 suara, dan Ketua KPU Puncak mengesakan semua perolehan suara.
Didalam penetapan ini saksi calon gubernur papua tengah Nomor Urut tiga memberikan keberatan terkait hasil perolehan suara yang mana suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 pada saat rekap di puncak jaya hilang tidak sesuai dengan apa yang di bacakan KPU Puncak, sehingga saksi calon nomor urut tiga memberikan keberatan. (Red)
