REPUBLIKTERKINI.COM | Jayapura;- Lima personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Disreskrimum) Polda Papua mendatangi Lapas Kelas IIA Abepura, Kamis siang (7/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengambil keterangan serta bukti tambahan dari pelapor, Ricky Ham Pagawak, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer kategori K2 di Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2015–2020.
Namun, kelima penyidik tersebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan terburu-buru untuk mengikuti rapat daring.
Keterangan lebih lanjut diperoleh dari Ricky Ham Pagawak, yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Saat ditemui di dalam lapas, ia menjelaskan bahwa kedatangan penyidik untuk mengumpulkan bukti baru yang telah ia siapkan.
Ricky menyebut, dari sekitar 350 nama dalam daftar honorer, hanya 25 orang yang benar-benar sesuai dengan data asli. Sementara itu, sekitar 325 nama lainnya diduga fiktif.
“Setelah saya periksa, hanya 25 nama yang benar. Sisanya tidak pernah ada, termasuk tanda tangan yang digunakan semuanya palsu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan telah didukung bukti kuat.
“Saya yakin bukan hanya 100 persen, tapi 1000 persen tanda tangan saya dipalsukan. Ini bukan praduga lagi, tapi sudah terbukti,” tegasnya.
Ricky juga mengaku telah menyerahkan hampir 100 dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dari tahun 2015 hingga 2020 kepada penyidik. Padahal, sebelumnya penyidik hanya meminta sekitar 6 hingga 8 dokumen sebagai alat bukti awal.
Lebih jauh, ia menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini melibatkan pejabat daerah saat itu.
“Yang bertanggung jawab utama adalah Plt Bupati Mamberamo Tengah saat itu, YK. Selain itu ada IH dan N yang diduga terlibat langsung dalam pembuatan atau pencetakan SK,” katanya.
Menurutnya, proses tersebut terjadi atas perintah kepada sejumlah kepala dinas dan kepala bagian untuk mengumpulkan data yang kemudian digunakan dalam dokumen pengangkatan honorer.
Sebagai pelapor, Ricky menegaskan dirinya tidak berniat merugikan pihak lain, terutama para pencari kerja yang namanya tercantum dalam daftar tersebut. Namun, ia meminta agar keadilan ditegakkan.
“Saya minta SK ini dibatalkan karena dokumennya palsu. Saya juga berharap proses ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, serta dilakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja yang namanya tercantum, agar tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan.
Sementara itu, informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa jumlah bukti yang diserahkan pelapor jauh melebihi permintaan awal penyidik, sehingga diharapkan dapat memperkuat proses hukum dalam kasus tersebut. (Timred)
