Kunjungan Kerja Sosialisasi Undang-Undang KUHAP di Papua Tengah Disambut Waka Polda

REPUBLIKTERKINI.COM | Nabire — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Papua Tengah, Soedeson Tandra, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Polda Papua Tengah, Senin, 11 Mei 2026.

Kedatangan Dr. Soedeson Tandra disambut langsung oleh Wakil Kepala Polda Papua Tengah, Gustav Robi Urbinas, bersama jajaran pejabat utama dan personel di lingkungan Polda Papua Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai implementasi UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Dr. Soedeson Tandra menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan aturan hukum yang baru agar dapat berjalan efektif di daerah, khususnya di Papua Tengah.

Sementara itu, Waka Polda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robi Urbinas menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja dan sosialisasi yang dilakukan Komisi III DPR RI. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi baru sangat penting untuk mendukung tugas kepolisian dalam penegakan hukum yang humanis dan profesional.

Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan diskusi bersama terkait implementasi KUHAP serta tantangan penegakan hukum di wilayah Papua Tengah.(*)

Related posts