DA Terbukti Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni Di Kota Sorong

Kejaksaan Negeri Sorong melalui Jaksa Eksekutor Bidang Pidsus berhasil melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap Terpidana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni Di Kota Sorong TA 2012-2015, Kamis, 12 Desember 2024 jam 15.10 WIT

Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidsus telah berhasil melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana yang diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024 atas nama DA , dengan amar putusan ;

Read More

Mengadili;

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 tersebut;

Mengadili Sendiri :

  1. Menyatakan Terdakwa DA tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa DA terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama”;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (bulan) bulan;
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Bahwa Eksekusi Terhadap terpidana DA  didasari Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024, sehingga kemudian terpidana dijemput oleh Tim Penyidik dirumahnya yang beralamat di Kabupaten Teluk Bintuni langsung di serahkan kepada Pihak Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Pada saat tim jaksa eksekutor melakukan Tindakan Eksekusi terhadap Terpidana, tidak ada perlawanan berarti dari Terpidana dan dengan kooperatif mengikuti semua rangkaian proses Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor. (Red)

Loading

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *