REPUBLIKTERKINI.COM | BIAK;- Kejaksaan Negeri Biak Numfor melakukan penggeledahan di Kantor DPRK Kabupaten Supiori pada Rabu, 13 Mei 2026. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana reses DPRK Supiori Tahun Anggaran 2023.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Biak, Kusufi Esti Radliani melalui Kasi Intel Boby Herlambang membenarkan langkah hukum tersebut. Ia mengatakan, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus bergerak langsung ke kantor DPRK Supiori untuk mencari dokumen dan alat bukti penting.
“Benar, pada Rabu 13 Mei, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Biak dipimpin Kasi Pidsus Putu Deniel Pradipta Intaran dan Syamsul Mardi melakukan serangkaian penggeledahan di kantor DPRK Supiori,” ujar Boby dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/R.1.12/Fd.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Selain itu, tim penyidik juga mengantongi surat perintah penggeledahan dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Biak.
Proses penggeledahan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 13.00 hingga 19.00 WIT di Kantor Sekretariat DPRK Supiori. Dari lokasi, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan penyidikan kasus korupsi dana reses tersebut.
“Tim telah menemukan sejumlah bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara ini, sehingga selanjutnya akan disita untuk keperluan proses hukum,” tegas Boby.
Saat ini, Kejari Biak Numfor masih melakukan penghitungan kerugian negara. Penyidik memastikan perkembangan kasus akan segera diumumkan kepada publik, termasuk penetapan tersangka.
“Untuk tersangka nanti melalui hasil ekspose, kita akan umumkan kepada publik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Papua karena menyangkut penggunaan anggaran reses DPRK Supiori tahun 2023 yang diduga tidak sesuai peruntukan. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ikut diperiksa.(*)
![]()







